Saat ini sudah banyak perusahaan keuangan yang membuka layanan Gadai Sertifikat Rumah, namun semuanya masih menerapkan proses BI Checking.

Beberapa calon konsumen tidak mempelajari penawaran pinjaman, tanpa melihat syarat & ketentuan Bank sebelumnya.

Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai Loan, menjadi salah satu penyebab mudahnya konsumen terpikat dengan promo yang diberikan.

Pengajuan akan lancar kalau riwayat kredit debitur bersih atau tidak memiliki masalah dalam pembayaran, tetapi bagaimana jika malah sebaliknya?

Anda dipastikan tidak dapat mengajukan pinjaman di Bank ataupun leasing yang mengharuskan BI Checking.

Namun tidak perlu khawatir karena GoBPKB.com hadir untuk melayani konsumen dengan menawarkan pembiayaan multiguna.

Apa itu?

Pinjaman multiguna merupakan produk dana tunai bagi masyarakat yang membutuhkan pendanaan cepat, syarat mudah & aman.

Layanan kredit agunan jaminan sertifikat rumah mencakupi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi & Tangerang Selatan.

Apabila anda berada di daerah bandung, bisa kami bantu proses jika Kredit > Rp 500 Juta (Ikuti Semua Instruksi agar proses lancar).

For your information.

Biasanya gadai sertifikat rumah atau ruko diajukan karena debitur sedang membutuhkan dana besar prosedur sederhana.

Sebelum melanjutkan pembahasan ini, apakah anda mengetahui apa itu BI Checking  & Kolektibilitas?

IDI (Informasi Debitur Individual) atau BI Checking ialah sebuah output yang dihasilkan oleh sistem, mencakup keseluruhan informasi penyediaan uang atau bisa juga kita sebut dengan riwayat pembayaran kredit.

Pembayaran Hutang / kondisi kredit disebut juga dengan kolektibilitas.

Kolektibilitas ialah gambaran kondisi pembayaran pokok pinjaman & suku bunga beserta kemungkinan diterimanya kembali credit yang diajukan.

Kolektibilitas Loan terdiri dari 5 jenis, yakni:

No. Jenis Kredit Penjelasan
1 Kredit Lancar Konsumen membayar angsuran hutang pokok / rate dengan baik.
2 Kredit Tidak Lancar Kredit dalam waktu 3 – 6 bulan tidak lancar. Pembayaran cicilan buruk.
3 Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) Mutasi kredit tidak lancar dalam jangka waktu 1 -2 bulan (Mulai Menunggak Hutang).
4 Kredit diragukan Mulai jatuh tempo dan tidak ada tanda-tanda debitur akan melakukan pembayaran.
5 Kredit Macet Pihak finance atau bank tidak mampu mengaktifkan kembali kredit yang tidak lancar.

GoBPKB.com MENAWARKAN 14 KEUNTUNGAN, YANG TIDAK ADA DI BANK ATAUPUN LEASING MANAPUN :

  1. Pencairan Dana Full
  2. Bunga Spesial
  3. Non Provisi / Biaya Tambahan
  4. Loan Mulai Rp 50 Juta (pertimbangan wilayah)
  5. Non BI Checking
  6. Data dibantu (Jika data belum lengkap)
  7. Melayani Konsumen di Seluruh Indonesia (BPKB)
  8. Jangka Waktu 12 – 60 Bulan
  9. Proses Pencairan 1 – 7 Hari Kerja
  10. Melayani Pendanaan untuk Corporate atau Perusahaan
  11. Sertifikat Rumah harus atas nama sendiri / orang tua / suami istri
  12. BPKB a.n Orang Lain (Bisa Diproses)
  13. Kendaraan Motor Jepang 2009 (Minimal)
  14. Kendaraan Mobil Jepang (2003) & Non Jepang (2004)

PERHATIKAN HAL-HAL DIBAWAH INI SEBELUM MENGAJUKAN GADAI SERTIFIKAT RUMAH :

 

  1. LOKASI TEMPAT TINGGAL BEBAS DARI BANJIR

Jika tempat tinggal anda berada di wilayah langganan banjir, maka akan mempersempit peluang untuk lolos pengajuan dana tunai.

  1. TIDAK TUSUK SATE (KONDISI SEPERTI INI, DI BEBERAPA PENGAJUAN MASIH BISA KAMI PROSES LEBIH LANJUT)

Hal ini bukan dikarenakan mitos, tetapi lebih kepada keselamatan. Banyak kecelakaan terjadi dan memakan korban jiwa akibat posisi rumah yang salah.

  1. DEKAT SUTET

Risiko kesehatan (Penyakit Kanker) & bencana alam mengakibatkan SUTET rubuh / konslet dapat menjadi penghambat proses pengajuan.

  1. LOKASI TEMPAT TINGGAL BEKAS TKP (TEMPAT KEJADIAN PERKARA)

Beberapa masyarakat masih mempercayai mengenai mitos kalau rumah yang ditempati merupakan bekas pembunuhan, maka akan diganggu oleh “Penghuni” Lama. Otomatis pengajuan dana tunai debitur sukar diproses.

  1. DEKAT PEMAKAMAN

Pihak pegadaian dan bank tidak memproses lokasi rumah calon konsumen apabila, berdekatan dengan arena pemakaman, karena suasananya menyeramkan.

  1. BANGUNAN SANGAT TUA

Anda menggadaikan rumah yang pondasinya tua?

Pihak bank / penggadaian akan menolak secara langsung, karena rumah yang debitur jadikan jaminan akan membutuhkan renovasi selain harga jual menjadi rendah.

Sudah tahukah anda ternyata ada faktor lain yang menyebabkan pengajuan dengan gadai sertifikat rumah gagal meski dokumen lengkap, mari kita simak poin – poin berikut ini:

  1. PROSES PENINJAUAN KEMBALI DATA PEMOHON

Sebaiknya setelah anda mengisi form Pembiayaan Multiguna online atau offline, jangan lupa untuk selalu mengeceknya kembali sebanyak 2 kali.

Karena hal sepele seperti kontak yang tercantum di form tidak dapat bisa dihubungi (Wrong Number), membuat pengajuan sedikit mengalami kendala.

  1. PEMALSUAN DATA DIRI

Pemohon yang terbukti memalsukan identitas diri, dokumen penting & nomor handphone akan sulit mengajukan pinjaman di Bank, leasing dan multifinance manapun (Blacklist).

  1. DOKUMEN TIDAK TERBACA JELAS

Untuk meminimalisir penolakan, anda wajib mengecek kembali dokumen yang di fotokopi. Walaupun dokumen yang disiapkan sudah lengkap namun tidak dapat terbaca jelas akan mempersulit kreditur memprosesnya.

  1. JUMLAH PINJAMAN TIDAK SESUAI

Debitur yang mau melakukan pinjaman tetapi tidak sesuai dengan nilai agunan menyebabkan permohonan Loan gagal.

Maksudnya disini adalah apabila konsumen membutuhkan dana tunai sebesar Rp 100 Juta lebih baik menggunakan jaminan gadai Sertifikat Rumah bukan BPKB Motor.

  1. KONSUMEN MEMILIKI RIWAYAT PEMBAYARAN KREDIT YANG TIDAK BAIK

Nasabah memiliki histori pembayaran kredit alias macet, namun sangat butuh dana cepat

Siap-siap saja pengajuan biaya multiguna anda akan di reject.

Khusus untuk poin kelima pihak bank akan mengkroscek kembali pembayaran kredit anda apakah lancar atau tersendat. Itulah yang dinamakan dengan proses BI Checking.

Pihak bank memberikan Punishment kepada debitur “nakal” yang lalai melakukan pembayaran angsuran.

Hukumannya itu adalah larangan mendapatkan kredit baru, “kesialan” tersebut mempersulit nasabah  meminjam dana.

Bank Indonesia saat ini memiliki sistem canggih untuk mendata pengguna credit card.

Dana tunai Kartu kredit salah satu contoh dari produk pembiayaan multiguna. Jadi apabila nasabah ketahuan punya masalah pelunasan tagihan kartu kredit. Maka nasabah masuk daftar blacklist.

TIPS AND TRIK AGAR BI CHECKING TIDAK BERMASALAH:

 

  1. Tepat waktu melakukan pembayaran angsuran pinjaman sesuai jangka waktu yang dipilih.
  2. Mintalah bukti pelunasan hutang sebagai antisipasi kesalahan sistem Bank Indonesia.
  3. Jika kemampuan nasabah tidak mencukupi jangan pernah berhutang.
  4. Sebisa mungkin hindari fasilitas credit card untuk mengambil pinjaman.
  5. Carilah situs resmi pembiayaan multiguna seperti GoBPKB.com yang memiliki persyaratan mudah dibandingkan perbankan.
  6. Berpikir cerdas, jangan sampai masyarakat terpedaya dengan iklan-iklan di jalan yang menawarkan janji manis.

Kami memberikan pembiayaan multiguna agunan tanpa proses BI Checking, tanpa biaya provisi, rate rendah, pencairan plafon hingga 90% (BPKB Mobil), syarat mudah dan cepat.

Tips sebelum mengajukan Loan gadai sertifikat rumah tanpa proses BI Checking :

  1. Perencanaan Matang
  • Kapan debitur dapat melunasi hutang?
  • Kapan uang akan digunakan?
  • Bagaimana cara membayar cicilan?
  1. Disiplin

Anda pasti tidak menginginkan rumah yang dijadikan jaminan ditarik oleh pihak leasing atau bank. Maka disiplinlah dalam membayar angsuran sesuai tenor.

Apabila suatu saat tidak sanggup karena mengalami kesulitan kondisi finansial, lebih baik segera konsultasikan ke pihak bank atau multifinance.

Jangan hanya diam saja karena bunga serta denda terus berjalan setiap harinya. Tim perusahaan pasti akan mencarikan jalan keluar terbaik bagi nasabahnya.

Pembiayaan multiguna sangat cocok untuk mengajukan kredit > Rp 100 Juta. Jika dirasa belum terlalu membutuhkan uang sebesar itu, calon konsumen dapat menggunakan menggadaikan BPKB Motor atau Mobil.

Kualifikasi utama calon debitur adalah wajib minimal berusia 21 Tahun (peraturan pemerintah).

Dokumen yang harus disiapkan untuk Pengusaha & Karyawan pun berbeda.

GADAI BPKB MOTOR

  1. Fotokopi KTP Suami Istri*
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi KTP Orang Tua (Bila belum menikah)
  4. Rekening Listrik (Jika Tinggal di Rumah Sendiri atau Orang Tua)
  5. Slip Gaji (Karyawan)
  6. Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP Tidak Sesuai dengan Tempat Tinggal Sekarang)
  7. Surat Keterangan Usaha (gadai sertifikat rumah, bpkb motor mobil)

*Jika Sudah Menikah

NB: Khusus SKU & Slip Gaji tidak terlalu diperlukan, hanya saja untuk beberapa surveyor terkadang meminta kepada konsumen sebagai bukti valid bahwa serius dalam pengajuan pinjaman.

BPKB MOBIL

PEKERJA atau KARYAWAN

  1. Fotokopi KTP Suami Istri**
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Slip Gaji
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)***
  5. Fotokopi BPKB dan STNK

PENGUSAHA atau WIRASWASTA

  1. Fotokopi KTP Suami Istri**
  2. Bukti Kepemilikan Rumah (PBB/Rekening Listrik/ Rekening Telepon/ Rekening Air)
  3. Surat Keterangan Usaha (Dari RT Setempat)
  4. Print Out Mutasi Rekening 3 Bulan Terakhir
  5. Fotokopi BPKB dan STNK

** Jika Sudah Menikah

*** Jika Ada

 

Oke kita kembali pada pembahasan pengajuan dana dengan agunan tanpa BI Checking.

“Ingin gadai sertifikat rumah tapi bukan atas nama pemohon sendiri?”

Pengaju wajib melampirkan Fotokopi KTP pemilik asli.

“Pemilik asli sudah menikah?”

Pemohon juga harus melampirkan Fotokopi KTP Istrinya.

“Terjadi kesalahan cetak nama pada SHM / HGB?”

Silahkan pengaju meminta surat keterangan di kelurahan setempat (Surat Keterangan Beda Nama). Surat tersebut akan digunakan sebagai pernyataan bahwa nama yang tercantum di KTP dengan di sertifikat rumah adalah orang yang sama.

GoBPKB.com selalu memiliki jalan keluar untuk para calon konsumen asal Anda mau mengikuti semua arahan dari kami.

Terkadang yang membuat proses lama adalah dari si calon peminjam itu sendiri, bukan dari tim kami di lapangan.

“Mau mengajukan pinjaman tapi tinggal di rumah kontrakan?”

Tenang, anda tetap bisa mengajukan pembiayaan multiguna sesuai kebutuhan menggunakan jaminan BPKB Mobil Motor.

Perlu diingat, jika pinjaman dana tidak sesuai dengan jaminan yang diberikan maka secara otomatis pengajuan GAGAL. Misal, anda membutuhkan modal usaha sebesar Rp. 150 Juta tapi dengan agunan BPKB Motor (TERTOLAK).

PASTIKAN SEWAKTU GADAI SERTIFIKAT RUMAH & HGB TIDAK DALAM SENGKETA / PAJAK MENUNGGAK

Data yang kami terima dari calon konsumen apabila telah disetujui, maka tim surveyor akan menghubungi pemohon untuk membuat jadwal pengecekan lokasi.

Tim kami sangat profesional, tidak tiba-tiba langsung datang ke rumah esok harinya, tapi membuat janji terlebih dahulu dengan pemilik rumah.

Apabila ada pihak leasing, multifinance, Bank yang memberikan offer tanpa BI Checking dan tanpa survey HARAP BERHATI-HATI.

Karena bisa saja data calon konsumen disalahgunakan untuk tindakan penipuan, selain itu keluarga  dapat menjadi sasaran kejahatan.

Ingin melakukan Balik Nama?

Tapi tidak tahu caranya?

BERIKUT ADALAH PROSEDUR BALIK NAMA SERTIFIKAT:

  1. Pihak Penjual & Pembeli wajib menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah) Karena apabila salah satu pihak tidak tanda tangan (Pembeli, penjual, saksi dan PPAT), Proses balik nama tidak dapat dilakukan.
  2. Pihak penjual sudah melunasi pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) dan pembeli juga sudah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pelunasan sifatnya WAJIB.
  3. Pihak pembeli & penjual sudah harus melunasi biaya balik nama dan AJB (Akta Jual Beli) di PPAT, sedangkan untuk biaya jasa pelayanan sebaiknya dibayar dimuka.
  4. Semua kepengurusan balik nama ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) akan dilakukan oleh PPAT dengan melampirkan AJB, sertifikat asli, fotokopi KTP pembeli & penjual, bukti pelunasan BPHTB serta pelunasan PPh. Sertifikat asli dan salinan akta jual beli diserahkan ke BPN.
  5. Apabila tidak ada kendala, proses balik nama prosesnya kurang lebih 2 minggu, tapi karena kantor PPAT mengurus proses balik nama secara kolektif tidak satuan maka bisa menghabiskan waktu 1 – 2 bulan. Mohon bersabar ya karena prosesnya cukup lama.

ALASAN UTAMA PENTINGNYA BALIK NAMA, APALAGI UNTUK GADAI SERTIFIKAT RUMAH :

Balik nama merupakan hal yang harus diprioritaskan apabila anda membeli rumah second, karena jika kepemilikan tanah / rumah bersengketa menyita waktu, biaya dan tenaga.

Banyak sekali kasus sengketa tanah menimpa antara orang yang tidak saling kenal saja. Bahkan antar saudara atau internal keluarga pun bisa saling klaim & ribut karena masalah ini.

Fenomena ini terjadi karena hukum adat masih digunakan sebagai sumber hukum agraria di Indonesia.  Salah satu kasus yang sering terjadi adalah saat terjadi transaksi jual beli antara pihak keluarga, si pembeli hanya menggunakan PBB & Kwitansi saja bukti valid transaksi.

Hal yang ditakutkan adalah jika pembeli (adik) ternyata meninggal dunia dan SHM belum balik nama, maka kepemilikan aset tersebut dinyatakan tidak sah.

Bagaimana jika pembayaran sudah lunas tapi tidak ada hukum yang jelas atas kepemilikan rumah / tanah tersebut, kemudian anda meninggal dunia. Itu justru meninggalkan sengketa atau beban bagi keluarga.

Jadikanlah balik nama prioritas utama setalah proses jual beli selesai dan itu berlaku juga untuk pembagian harga warisan berupa properti.

Aset yang dijadikan harta warisan membutuhkan tandatangan seluruh ahli waris untuk proses balik nama ke atas nama pewaris.

Bila aset harta warisan masih dinyatakan belum lunas, langkah baiknya menggunakan pengikatan jual beli.

Bagaimana cara mengecek Sertifikat Asli atau Palsu (penting untuk debitur gadai sertifikat rumah)?

Sekarang sudah tersedia sebuah aplikasi ATRBPN untuk mengecek keasliannya sehingga konsumen tidak perlu mendatangi kantor BPN.

Masyarakat kini dapat memanfaatkan fasilitas aplikasi buatan BPN tersebut seperti, mengecek sertifikat tanah asli atau tidak, memantau proses balik nama dan memperoleh informasi mengenai detail biaya kepengurusannya.

Benefit lain dari aplikasi ATRBPN adalah memperoleh informasi bagaimana membuat sertifikat tanah hibah, menggantinya apabila rusak serta mengubah HGB Menjadi SHM.

Mudah kan?

Terakhir.

Ingin mengetahui status sertifikat tanah tempat anda tinggal saat ini?

Silakan kunjungi http://peta.bpn.go.id, situs tersebut berisi informasi Status Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (SHGB – Ruko), Hak Wakaf, Hak Pengelolaan hingga Tanah Adat.

Persyaratan lain sebelum anda mengajukan pinjaman gadai sertifikat rumah tanpa proses BI Checking di GoBPKB.com seperti wajib melampirkan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) – jika ada, depan rumah bisa dilewati kendaraan khususnya mobil & bukan tanah kosong.

GoBPKB.com Siap Membantu Permasalahan Anda.

Non BI Checking, Non Provisi, Plafon Besar dan Bunga Special.

Info Lebih Lanjut hubungi nomor di situs ini (WA, SMS, Telpon).